Cara Lapor Diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 29-30 Juli

Cara Lapor Diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 29-30 Juli

PPDB SKB DKI Jakarta 2024.--Dok. Disdik Jakarta

JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut cara lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) untuk jalur Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) DKI Jakarta 2024 tahap 2.

Sebelumnya, pengumuman hasil PPDB SKB DKI Jakarta 2024 tahap 2 telah diumumkan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Peserta didik atau orangtua/wali siswa bisa melihat hasil PPDB melalui SKB tujuan atau melalui website resmi di link https://disdik.jakarta.go.id/.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran PPDB SKB Jakarta 2024 Tahap 2, Periksa Kembali Dokumen yang Diperlukan!

BACA JUGA:PPDB Jakarta 2024 Capai 558.068 Pendaftar, Hanya 40 Persen Diterima

Apabila peserta didik dinyatakan lolos seleksi PPDB SKB DKI Jakarta 2024 tahap 2 maka selanjutnya diarahkan untuk melakukan lapor diri sesuai dengan jadwal.

Lapor diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 tahap 2 mulai bisa dilakukan pada tanggal 29-30 Juli 2024 pukul 08.00-15.00 WIB.

Untuk melakukan tahap ini peserta didik perlu mengetahui ketentuannya, seperti:

  • Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan diterima melalui jalur SKB tujuan harus melakukan lapor diri secara luring pada SKB diterima
  • CPDB yang dinyatakan lolos namun tidak melaporkan diri sesuai jadwal, maka dinyatakan telah mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di SKB lainnya dan posisinya akan digantikan oleh CPDB lain sesuai urutan usia.

BACA JUGA:Cek Link Pendaftaran PPDB SKB Jakarta 2024 Tahap 1, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

BACA JUGA:SCALA by Metranet Dukung Transformasi Digital Lewat Pelaksanaan PPDB Online 2024 di 3.433 Sekolah

Tentang SKB

Sebagai informasi, SKB merupakan satuan pendidikan non-formal yang merupakan implementasi dari Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas).

SKB sendiri berfungsi untuk mengembangkaan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dan pengembangan sikap serta kepribadian profesional.

Dengan adanya SKB, pelayanan pendidikan kesetaraan diharapkan menjadi sasaran untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait