Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Besok 29 Juli, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Besok 29 Juli, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka besok Senin, 29 Juli 2024.--Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan dibuka besok Senin, 29 Juli 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan melalui website resmi KIP Kuliah Kemendikbud atau melalui link berikut kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Seperti yang diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 sempat tertunda lantaran error pada website Pusat Data Nasional yang diretas oleh hacker.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Ulang, Dibuka Lagi 29 Juli 2024

Kini, Kemendikbud Ristek telah memastikan website pendaftaran akan berjalan lancar dan mulai bisa  diakses pada 29 Juli 2024.

Pada pendaftaran yang akan dibuka besok, merupakan daftar atau unggah ulang dokumen mahasiswa KIP Kuliah 2024.

Daftar ulang ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 29-31 Juli 2024.

Sedangkan calon mahasiswa yang belum sama sekali mendaftar program KIP Kuliah 2024, pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 Juli hinggaa 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Heru Budi Ungkap Kiprah Selanjutnya Usai Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Syarat dan Kententuan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Adapun syarat dan dokumen mendaftar KIP Kuliah 2024 telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, berikut yang perlu diperhatikan calon mahasiswa baru:

1. KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya. Apabila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi didukung bukti dokumen yang sah dan telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: