Kelayapan Bawa Celurit dan Anak Panah, 2 Remaja Ditangkap di Johar Baru
Bawa celurit dan anak panah, remaja ditangkap --Cahyono
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya penjara 10 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: