KPK Periksa Eks Komisioner KPU Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (PKU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Juli 2024.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (PKU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Juli 2024.

Dalam hal ini Wahyu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku

Berdasarkan informasi, Wahyu hadir di KPK pada pukul 09.50 WIB mengenakan kemeja hitam dan celana berwarna cream. Ia masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.57 WIB. 

Juru Bicara Tessa Mahardhika membenarkan bahwa pemanggilan WS sebagai saksi. 

BACA JUGA:Viral Video Bernarasi Penembakan di Pasar Malam Bekasi, Kapolres Beri Penjelasan

BACA JUGA:Pengujung GIIAS 2024 Pecah Rekor, Hampir Sentuh 500 Ribu Orang

"Betul Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," jelas Tessa kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap perganrian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

"Bahwa terhitung sejak 22 juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. 

BACA JUGA:Video Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Dihapus YouTube, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB,"lanjutnya. 

Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan kedepan. Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. 

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, nama lima orang yang dicegah adalah dua orang pihak swasta yaitu Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka  tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait