OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judol Bila Ketahuan Jual-Beli Rekening
OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judi Online yang Ketahuan Jual-Beli Rekening-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah fenomena jual-beli rekening untuk digunakan dalam judi online (Judol) semakin merebak di kalangan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memerintahkan sejumlah bank di Indonesia untuk melakukan pemblokiran, terhadap lebih dari 7.000 rekening bank yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas judol.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, OJK juga akan menerapkan sanksi berat kepada pelaku maupun mereka yang terlibat dalam aktivitas judol.
BACA JUGA:Kesaksian Korban Kudatuli: Tanpa Peristiwa 27 Juli 1966 Mungkin Tidak Ada Reformasi
BACA JUGA:Herwyn Minta LHP Pemilu 2024 Dibukukan dan Dipublikasikan
Sanksi-sanksi tersebut diantaranya adalah blacklist dan penolakan pemberian izin untuk membuka rekening kembali.
"Jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan secara normal," ujar Dian dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Untuk saat ini, Dian menjelaskan bahwa pihak OJK masih terus berupaya untuk menggerakan kampanye masif bersama dengan pihak perbank-an.
Tidak hanya itu, OJK juga terus melakukan koordinasi bersama dengan pihak bank untuk melakukan penguatan sistem untuk penanganan judol.
"Kita juga berharap pihak bank juga mengoptimalkan sistem teknologi mereka untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judol," jelas Dian.
BACA JUGA:Susun DPHP tingkat Kelurahan/Desa, Pengawas Ad Hoc Diminta Siapkan Data Hasil Pengawasan Coklit
BACA JUGA:Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional ke YBM BRILiaN
Salah satu bank yang sudah menerapkan sistem pertahanan ini adalah bank Mandiri.
Diketahui, bank Mandiri sudah mengimplementasikan sistem serta strategi untuk memastikan bahwa tidak akan ada penyalagunaan layanan bank Mandiri, terutama untuk aktivitas judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: