Pj. Gubernur Heru: Penerima KJMU Bisa Kuliah selama Proses Penataan dan Pemadanan Data

Pj. Gubernur Heru: Penerima KJMU Bisa Kuliah selama Proses Penataan dan Pemadanan Data

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono--Istimewa

b. KJP Plus:

  1. SD/MI Negeri: Rp. 250.000/bulan ditambah Rp 130.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;

  2. SMP/MTs Negeri: Rp. 300.000/bulan ditambah Rp 170.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;

  3. SMA/MA Negeri: Rp. 420.000/bulan ditambah Rp 290.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;

  4. SMK Negeri: Rp 420.000/bulan ditambah Rp 240.000 dana SPP untuk SMK swasta;

  5. Pendidikan Penyetaraan Negeri/Swasta: Rp. 300.000/bulan.

BACA JUGA:Besok Cair! Begini Cara Cek Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024

Sedangkan persyaratan penerima KJMU dan KJP Plus sebagai berikut:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah, dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait