Pj. Gubernur Heru: Penerima KJMU Bisa Kuliah selama Proses Penataan dan Pemadanan Data
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono--Istimewa
b. KJP Plus:
1. SD/MI Negeri: Rp. 250.000/bulan ditambah Rp 130.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;
2. SMP/MTs Negeri: Rp. 300.000/bulan ditambah Rp 170.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;
3. SMA/MA Negeri: Rp. 420.000/bulan ditambah Rp 290.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;
4. SMK Negeri: Rp 420.000/bulan ditambah Rp 240.000 dana SPP untuk SMK swasta;
5. Pendidikan Penyetaraan Negeri/Swasta: Rp. 300.000/bulan.
BACA JUGA:Besok Cair! Begini Cara Cek Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024
Sedangkan persyaratan penerima KJMU dan KJP Plus sebagai berikut:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah, dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: